Keterlibatan tersebut menjadi bagian dari kegiatan pengabdian kepada masyarakat melalui Kuliah Kerja Nyata (KKN). Dengan latar belakang keilmuan hukum, Samsudaris turut mendampingi pemerintah desa dalam merumuskan produk hukum yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rancangan peraturan yang disusun mencakup pengelolaan sumber daya alam desa, mekanisme pungutan desa, serta penguatan kelembagaan adat. Penyusunan regulasi tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi pedoman bagi pemerintah desa dalam menjalankan tata kelola yang tertib, transparan, dan bertanggung jawab.
Dalam prosesnya, Samsudaris tidak hanya melakukan kajian terhadap dasar hukum pembentukan peraturan desa. Ia juga memfasilitasi diskusi bersama pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh adat, dan masyarakat.
Berbagai pandangan serta kebutuhan masyarakat dihimpun sebagai bahan dalam penyusunan rancangan. Aspirasi tersebut kemudian diterjemahkan ke dalam rumusan norma hukum agar peraturan yang dihasilkan tetap relevan dengan kondisi sosial dan kebutuhan lokal Desa Lempelero.
Menurut Samsudaris, penyusunan peraturan desa tidak sekadar menghasilkan sebuah dokumen hukum. Proses tersebut juga menjadi ruang untuk membangun kesepahaman antara pemerintah desa dan masyarakat mengenai hak, kewajiban, serta arah pengelolaan dan pembangunan desa.
“Peraturan Desa harus lahir dari kebutuhan masyarakat. Produk hukum yang baik bukan hanya memenuhi aspek legalitas, tetapi juga mampu memberikan solusi terhadap persoalan yang dihadapi masyarakat serta menjadi instrumen untuk mewujudkan tata kelola desa yang lebih tertib, adil, dan berkelanjutan,” ujar Samsudaris.
Pelibatan berbagai unsur masyarakat menjadi bagian penting dalam penyusunan Ranperdes. Melalui proses yang partisipatif, regulasi desa diharapkan tidak hanya memenuhi ketentuan hukum, tetapi juga memperoleh pemahaman dan dukungan dari masyarakat yang akan menjalankannya.
Pendampingan tersebut diharapkan dapat memperkuat kapasitas Pemerintah Desa Lempelero dalam mengelola potensi desa, menjaga kelestarian sumber daya alam, serta menjalankan mekanisme pemerintahan berdasarkan landasan hukum yang jelas.
Kepercayaan yang diberikan kepada Samsudaris menunjukkan bahwa mahasiswa dapat mengimplementasikan pengetahuan yang diperoleh di bangku kuliah untuk menjawab kebutuhan nyata di tengah masyarakat. Pengalaman tersebut juga menjadi bentuk pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi, khususnya dalam bidang pengabdian kepada masyarakat.
Sebagai penerima Beasiswa Etos ID, keterlibatan Samsudaris turut mencerminkan semangat awardee untuk tidak hanya berkembang dalam bidang akademik, tetapi juga menggunakan kompetensi yang dimiliki untuk memberikan kontribusi bagi masyarakat.
Melalui pendampingan penyusunan Ranperdes tersebut, Samsudaris berharap produk hukum yang dihasilkan dapat bersifat responsif, memiliki kepastian hukum, serta mendukung penyelenggaraan pemerintahan Desa Lempelero yang lebih partisipatif, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
